Published On Apr 15, 2024
Aturan Telah Terbit, JOKOWI Sahkan Pemberian Beasiswa Bagi Anak PNS dan PPPK Hingga Rp 45 Juta
KLIK PENDIPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah terbitkan aturan yang pastinya akan membuat banyak PNS dan PPPK tersenyum lebar!
Bagaimana tidak, bagi anak-anak PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ada kesempatan mendapatkan beasiswa dari pemerintah hingga mencapai angka fantastis Rp 45 juta.
Dalam keputusan yang diresmikan oleh Presiden Jokowi, pemerintah telah menyetujui pemberian beasiswa bagi anak-anak PNS dan PPPK.
Tag
Aturan Telah Terbit
JOKOWI
Sahkan Pemberian
Beasiswa
Bagi Anak PNS dan PPPK
Hingga Rp 45 Juta
show more