Published On Premiered Jul 8, 2024
MERDEKA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Usai dikabulkan, hakim pun memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi dari tahanan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.
Toni RM pengacara Pegi sejak awal sangat menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan. (DIDI/AFIDA)
----
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: https://video.merdeka.com/
Produced by https://www.merdeka.com
KLN Apps ► http://www.kln.id/apps/
----
Youtube ► / merdekacomvideonews
Vidio ► https://www.vidio.com/@merdeka
WhatsApp Channel ► https://whatsapp.com/channel/0029Va2a...
Twitter ► / merdekadotcom
Facebook ► / mdkcom
Telegram ► https://t.me/merdekacomnewsupdate