Mahfud MD Respons Pegi Setiawan usai Menangkan Gugatan Praperadilan di PN Bandung
KOMPASTV LAMPUNG KOMPASTV LAMPUNG
497K subscribers
24,653 views
0

 Published On Jul 9, 2024

JAKARTA, KOMPASTV - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.

Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada Senin (8/7/2024).

Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan hakim Eman.

"Bagus bagus. Sejak awal saya berpikir praperadilan pegi harusnya diterima. Penanganannya tidak profesional dan kolutif serta konspiratif. Dulu kasus itu 8 tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka baru ada film Vina Sebelum 7 hari ," kata Mahfud dilihat dari videonya di Youtube Mahfud MD Official.

Mahfud juga mengapresiasi sikap Polda Jawa Barat yang menerima dan melaksanakan putusan hakim praperadilan.

"Saya tabe (menghargai) dengan hakim, berani, jujur. Pengacaranya yang gigih meperjuangkan Pegi. Polda jabar juga menerima dan melaksanakan putusan," kata Mahfud.

Video Editor: Firmansyah

#pegisetiawan #mahfudmd #pnbandung



Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini dan terlengkap, yuk subscribe channel YouTube Kompas TV Lampung!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

show more

Share/Embed