PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2024
KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN
151 subscribers
259 views
2

 Published On Aug 15, 2024

Pada hari Jumat, tanggal 09 Agustus 2024 bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), terhadap Tersangka A.n (SH), yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : TAP- 023 /Q.2.11/Eku.2/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024.
Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
Bahwa sebelumnya terhadap perkara tersebut, telah dilaksanakan ekspose secara virtual, pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2024 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Aspidum, beserta jajaran pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Bapak WIDI TRISMONO, S.H.,M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, DONIEL FERDINAND, S.H. dan Jaksa Fasilitator, dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI Bapak Prof. Dr. ASEP NANA MULYANA, S.H., M.Hum., untuk mendapat persetujuan dalam penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

#kejaksaanri
#kejatimalut
#penkumkejatimalut
#kejaksaannegeritidorekepulauan

show more

Share/Embed