Tutorial Pelaporan SPT Tahunan 1771 | Bagi WP Badan dengan Omzet di Atas 4,8 M Per Tahun
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak
148K subscribers
25,729 views
194

 Published On Mar 26, 2024

Hai #kawanpajak! Di video ini, kita akan menyimak cara pelaporan SPT Tahunan 1771. Khususnya, bagi Wajib Pajak Badan dengan omzet melebihi 4,8 miliar per Tahun. Ingat, semua proses pelaporan dilakukan secara online melalui pajak.go.id. Yuk, langsung cek video ini dan laporkan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu 30 April 2024!

#LaporPajak
#LaporSPT
#EdukasiPajak

show more

Share/Embed