SERAGAM BARU SATPAM
Pemuda Aceh (baL) Pemuda Aceh (baL)
143 subscribers
9,781 views
44

 Published On Oct 25, 2020

DIHIMBAU KEPADA SELURUH JAJARAN,

PERPOL NO 4 TAHUN 2020 SUDAH DIBERLAKUKAN, TERKAIT PERUBAHAN SERAGAM JUGA SUDAH DIBERLAKUKAN, PERSONIL YANG BELUM GADA PRATAMA "DILARANG" MENGGUNAKAN SERAGAM BARU, ABU JAPI TIDAK AKAN MENYEDIAKAN BAGI MEREKA YG BLM GADA, ABU JAPI JUGA AKAN MELAKUKAN EVALUASI KONTRAK BAGI MEREKA YG BLM GADA TAPI SUDAH BEKERJA

PERINTAH INI AGAR DILAKSANAKAN DGN PENUH TANGGUNG JAWAB

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis melalui peraturannya mengubah warna seragam satuan pengamanan (satpam) menjadi cokelat. Warna coklat ini mirip seperti seragam Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Seragam baru satpam nantinya juga akan dilengkapi dengan pangkat layaknya anggota Polri.

Peraturan baru soal seragam satpam ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Perkap tersebut sudah diundangkan sejak 5 Agustus 2020.

Dalam Perkap tersebut disebutkan ada lima jenis pakaian dinas satpam yang akan diatur. Kelima jenis pakaian dinas satpam yakni, Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Dimana, masing-masing jenis pakaian dinas itu dibedakan antara pria dan wanita (tanpa kerudung dan berkerudung). Seragam PDH, PDL Sus, dan PDL Satu semuanya berwarna cokelat. Perkap tersebut juga mengatur topi seragam satpam untuk PDH yang mirip dengan polisi.

Bahkan, dalam perkap tersebut juga diatur pangkat untuk para satpam. Pangkat zatpam nantinya dibagi menjadi tiga golongan, mulai dari manajer, supervisor, dan pelaksana.

Sebelumnya, Satpam berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. Aturan tersebut berbeda dengan yang sekarang.

Dimana, dalam perkap itu mengatur mekanisme agar anggota Satpam dapat menduduki pengkat tersebut pada pasal 21. Anggota satpam harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) jasa pelatihan.

Kenaikan pangkat bagi anggota Satpam juga diatur dalam Perkap ini. Dalam setiap golongan terdapat tiga pangkat, yakni pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana. Dalam supervisor terdapat supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Lalu pada manajer terdapat manajer utama, manajer madya, dan manajer.

Tiap golongan memiliki tanda kepangkatan berbentuk segitiga dengan warna yang berbeda. Untuk pangkat pelaksana berwarna putih, lalu untuk pangkat supervisor berwarna kuning, dan pangkat manajer berwarna merah.

Perkap itu juga mengatur soal berakhirnya masa tugas Satpam. Terdapat beberapa hal yang diatur, salah satunya, karena telah mencapai batas usia pensiun.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 31, batas usia satpam yang berasal dari perseorangan, yakni 56 tahun bagi pelaksana, 58 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.

Aturan berbeda terjadi pada anggota satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI. Mereka mendapat masa pensiun yang lebih tua, yakni 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.

Selain batas usia, berakhirnya masa tugas satpam juga bisa disebabkan personel mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau telah meninggal dunia. Selain itu, anggota yang melanggar kode etik dan kedapatan memberi pernyataan tidak benar hingga tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun.

#satpam #seragambaru #2021 #trending #polri #indonesiamaju #2022 #covid19 #viral #sahseragambaru #keren #satpamseragampolri

show more

Share/Embed