Published On Jul 19, 2024
Kejaksaan Agung (Kejagung) umumkan tujuh tersangka baru kasus korupsi 109 ton emas dengan modus menggunakan label PT Antam tanpa adanya kerja sama.
Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan bahwa penetapan terhadap tujuh tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara internal.
"Sehingga penyidik setelah melakukan ekspose secara internal, menetapkan ke-7 orang tersebut sebagai tersangka," ucapnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/7/2024).
Adapun tujuh tersangka baru tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT yang merupakan pelanggan jasa manufaktur untuk mencetak logo PT Antam di emas dagangan mereka.
Yuk Subscribe: / @officialokezone
Wa Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va5J...
Facebook : / okezonecom
Instagram : / okezonecom
Twitter : / okezonenews
#Kejagung #Antam