Published On Jul 18, 2022
Hai #MitraPerbendaharaan👋🏻
Pengertian Retur SP2D berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada bank pengirim.
Akibat adanya retur SP2D di KPPN Bandung I pada tahun 2021 terdapat 487 transaksi yang pembayarannya tertunda dengan total nilai sebesar Rp27.648.974.495.
Apa saja dampak dari Retur SP2D? Simak video ini yuk!
#KPPNBandung1 #DJPb #DJPbHandal #DJPbKawalAPBN
show more