Published On Nov 7, 2023
Pemerintah resmi menghapus Pegawai Honorer dari instansinya mulai tahun 2024. Instansi dilarang merekrut Pegawai Honorer baru untuk mengisi Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Hal ini sejalan dengan Presiden Joko Widodo yang meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN Dan kebijakan ini diteken Jokowi pada 31 Oktober 2023. Untuk Membahasnya lebih dalam, Kami akan berbincang bersama Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.
======
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia
show more