Sanksi Jika Kaesang Terbukti Terima Gratifikasi Jet Pribadi, KPK: Bayar Rp36 Juta
SINDOnews SINDOnews
2.19M subscribers
1,167 views
7

 Published On Sep 18, 2024

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep harus membayar sebesar Rp360 juta ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat terbukti merupakan gratifikasi.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkap sanksi yang harus diterima putra Presiden Joko Widodo itu yakni membayar biaya perjalanan menggunakan jet pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat. Berdasarkan perhitungan KPK, biaya yang harus ditanggung sebesar Rp360 juta.

"Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, kira-kira 360 (juta), kalau ditetapkan milik negara," ujar Pahala kepada awak media di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

#Kaesang #Jetpribadi #KPK

Yuk Subscribe    / @officialsindonews  

Informasi selengkapnya klik https://www.sindonews.com/
Wa Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l...
Facebook :   / sindonews  
Instagram:   / sindonews  
Twitter:   / sindonews  
Tiktok:   / sindonews  

show more

Share/Embed