Published On Sep 18, 2024
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep harus membayar sebesar Rp360 juta ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat terbukti merupakan gratifikasi.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkap sanksi yang harus diterima putra Presiden Joko Widodo itu yakni membayar biaya perjalanan menggunakan jet pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat. Berdasarkan perhitungan KPK, biaya yang harus ditanggung sebesar Rp360 juta.
"Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, kira-kira 360 (juta), kalau ditetapkan milik negara," ujar Pahala kepada awak media di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
#Kaesang #Jetpribadi #KPK
Yuk Subscribe / @officialsindonews
Informasi selengkapnya klik https://www.sindonews.com/
Wa Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l...
Facebook : / sindonews
Instagram: / sindonews
Twitter: / sindonews
Tiktok: / sindonews