PMK BARU SRI MULYANI BERIKAN 2 KALI THR DAN GAJI KE-13 PNS PENSIUNAN! Simak Syaratnya Asalkan...
Solusi Kreatif Channel Solusi Kreatif Channel
393 subscribers
7,778 views
0

 Published On Apr 14, 2024

PMK BARU SRI MULYANI BERIKAN 2 KALI THR DAN GAJI KE-13 PNS PENSIUNAN! Simak Syaratnya Asalkan...

PMK baru Sri Mulyani berikan 2 kali THR dan gaji ke-13 PNS pensiunan (Instagram/smindrawati)

Sri Mulyani telah mengesahkan PMK baru mengenai pemberian 2x THR dan gaji ke-13 bai PNS dan pensiunan.

Selain itu pemberian 2x THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan telah masuk dalam anggaran Sri Mulyani.

Dengan demikian pemberian 2x THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan dari Sri Mulyani telah diakui Negara.

Sebagai pembantu Presiden, pemberian 2x THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan oleh Sri Mulyani telah disetujui Jokowi.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara umum hanya diberikan 1 kali oleh Pemerintah melalui Menkeu, Sri Mulyani.

Namun beberapa ketentuan lain dalam perundang-undangan, memungkinkan PNS dan pensiunan menerima 2x THR dan gaji ke-13.

Tag

PMK BARU
SRI MULYANI
BERIKAN
2 KALI
THR
GAJI KE-13
PNS PENSIUNAN
Simak Syaratnya
Asalkan...

show more

Share/Embed