Published On Apr 14, 2024
PMK BARU SRI MULYANI BERIKAN 2 KALI THR DAN GAJI KE-13 PNS PENSIUNAN! Simak Syaratnya Asalkan...
PMK baru Sri Mulyani berikan 2 kali THR dan gaji ke-13 PNS pensiunan (Instagram/smindrawati)
Sri Mulyani telah mengesahkan PMK baru mengenai pemberian 2x THR dan gaji ke-13 bai PNS dan pensiunan.
Selain itu pemberian 2x THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan telah masuk dalam anggaran Sri Mulyani.
Dengan demikian pemberian 2x THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan dari Sri Mulyani telah diakui Negara.
Sebagai pembantu Presiden, pemberian 2x THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan oleh Sri Mulyani telah disetujui Jokowi.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara umum hanya diberikan 1 kali oleh Pemerintah melalui Menkeu, Sri Mulyani.
Namun beberapa ketentuan lain dalam perundang-undangan, memungkinkan PNS dan pensiunan menerima 2x THR dan gaji ke-13.
Tag
PMK BARU
SRI MULYANI
BERIKAN
2 KALI
THR
GAJI KE-13
PNS PENSIUNAN
Simak Syaratnya
Asalkan...