Published On Apr 11, 2024
Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Terbitkan Aturan Terbaru Seragam Sekolah Jenjang SD, SMP dan SMA
Kini seluruh siswa baik SD, SMP hingga SMA telah diwajibkan untuk mengenakan seragam sekolah terbaru yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Sebelumnya, aturan tentang penggunaan seragam sekolah untuk seluruh siswa di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Telah diatur di dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun, beleid tersebut telah digantikan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim
Aturan terbaru yang dimaksud yaitu Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Tag
mendikbud
Nadiem Makarim
Resmi
Terbitkan
Aturan Terbaru
Seragam Sekolah
Jenjang SD
SMP
SMA.