Published On Jun 28, 2024
Kementerian Kominfo terus melakukan pemblokiran pada situs-situs judi online.
Data terbaru menyebutkan kementerian telah memblokir 2,1 juta situs.
Kominfo mengimbau dan mengajak masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet secara produktif.
Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.
Naskah dan VO: Dina Lutfiana Putri
#beritaterkini #radarpekalongan #infopekalongan #budiarie
show more