Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
KEMENDIKBUD RI KEMENDIKBUD RI
838K subscribers
15,281 views
346

 Published On Dec 19, 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan sistem e-Kinerja BKN. Ini diatur dalam Surat Edaran Bersama dari Kepala BKN dan Menteri Kemendikbudristek (Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023) tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

Mulai Januari 2024, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah akan dilakukan melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN. Hal ini akan membuat pengelolaan kinerja lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata. Kebijakan ini memungkinkan pengurangan beban administratif dan peningkatan relevansi dengan delapan indikator Rapor Pendidikan. Proses pengelolaan kinerja terdiri dari tiga tahap: perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Guru dapat fokus pada satu indikator rekomendasi, sementara kepala sekolah melakukan observasi kelas dan penilaian berdasarkan rubrik di PMM. Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN, memastikan apresiasi yang sesuai dengan kinerja mereka.

Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui laman
https://guru.kemdikbud.go.id

Ikuti informasi pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi melalui kanal berikut:
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: Kemdikbud_RI
Instagram: kemdikbud.ri
Facebook: Kemdikbud.RI
YouTube: KEMENDIKBUD RI
---
Sampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek di http://ult.kemdikbud.go.id/

show more

Share/Embed