Saksi Ahli Temukan 2 Salah Polda Jabar Pada Pegi, Puji Hakim Eman Sulaeman
Tribun Lampung Official Tribun Lampung Official
607K subscribers
193 views
1

 Published On Premiered Jul 6, 2024

https://lampung.tribunnews.com/ - Saksi ahli pidana dari pihak Pegi Setiawan menilai Hakim Eman Sulaeman harus memutuskan Sidang Praperadilan menggunakan hati nurani.
Profesor Suhandi Cahaya menilai Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman memiliki kredibilitas yang bagus.
Diketahui bahwa Suhandi Cahaya menjadi saksi ahli yang dihadirkan tim Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan.
Senin nanti Sidang Praperadilan Pegi Setiawan masuk dalam agenda putusan.
Suhandi Cahaya menilai Hakim Eman Sulaeman perlu memasukkan hati nurani sebagai pertimbangan dalam membuat putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
"Hakim memutuskan harus penuh kebijakan dan hati nurnai yang dia miliki. Dan saya lihat hakim yang menyidangkan itu, kelihatannya orangnya strike dan bagus, bagus sekali. Dan dia mengerti hukum, mudah-mudahan kalau dia ngerti hukum dia memahami pendapat ahli dan kondisi persidangan atau fakta persidangan dia bisa baca ya mudah-mudahan prapidnya bisa dikabulkan," kata Profesor Suhandi Cahaya.
Pun bila sebaliknya, Hakim Eman Sulaeman juga memiliki kewenangan menolak dalam putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

Editor Video : Tri Prayugo

#tribunlampung #beritaterkini #video

show more

Share/Embed