Published On Mar 19, 2022
VDVC talk - Tinggal dalam satu rumah tanpa adanya ikatan pernikahan dalam masyarakat Indonesia sering dikenal dengan istilah ‘Kumpul Kebo’. Saat ditanya kepada beberapa warga, hal ini pun memancing pro kontra. Tidak sedikit yang menilai kegiatan kumpul kebo sebagai kegiatan yang menyalahi norma - norma yang berlaku.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, bisakah kumpul kebo dipidanakan?
Untuk itu kami telah bertanya kepada warga serta meminta pandangan dari ahli hukum bernama Haris Azhar terkait hukum ‘Kumpul Kebo’ dalam RUKUHP. Ingin tahu lebih lengkap? Simak jawabannya eksklusif di Kata Lawyer.
#kumpulkebo #RKUHP #harisazhar
show more