Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara
KompasTV Jember KompasTV Jember
634K subscribers
11,012 views
0

 Published On Jul 12, 2024

KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/7) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terbukti bersalah melakukan pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan penyuapan yang melibatkan kontrak-kontrak kementerian itu dengan penyedia barang dan jasa (vendor) swasta.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Rianto Adam Pontoh mengatakan SYL bersalah melanggar Pasal 12 e junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini telah mencoreng kredibilitas Presiden Joko Widodo dalam upaya pemberantasan korupsi, sementara masa pemerintahannya akan berakhir pada Oktober nanti.

Lima anggota kabinet lainnya juga telah dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi, yaitu Idrus Marham (Menteri Sosial tahun 2018), Juliari Batubara (Menteri Sosial tahun 2019-2020), Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga tahun 2014-2019), Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2019-2020) dan Johnny Gerald Plate (Menteri Komunikasi dan Informasi tahun 2019-2023).

show more

Share/Embed