Published On Jun 14, 2019
Fidyah adalah denda yang harus dibayarkan seseorang karena meninggalkan puasa dengan aturan tertentu. Fidyah dibayarkan kepada fakir miskin. Tapi bagaimana jika fidyah tersebut dibayarkan kepada keponakan sendiri atau anggota keluarga lainnya? apakah diperbolehkan? mari simak penjelsan Buya Yahya.
Buat yang mau berkontribusi untuk menambahkan subtittle dalam bahasa apapun, silahkan ditambahkan disini ya :
http://www.youtube.com/timedtext_cs_p...
Klik Videonya, lalu klik Subtittle/ CC, lalu add Subtittle :)
Follow our Channel :
Website : http://buyayahya.org/
TV Channel :
Radio : http://radioqu.com/
Audio Channel (mp3) : http://buyayahya.net/
Facebook Page : / buyayahya.albahjah
Instagram : / buyayahya_albahjah
Google + : https://plus.google.com/+AlBahjahTV
Telegram : https://telegram.me/buyayahyamajelisa...
INFORMASI INFAQ CENTRE AL-BAHJAH :
Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rek : 7 200 4 200 92
KODE BANK : 451
a/n : Yayasan Al Bahjah
CP : 085311222225
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611