Published On Sep 2, 2019
Dalam penyelesaian sengketa pers antara Livi Zheng (sebagai pengadu) dan Tirto (sebagai teradu) pada 9 September 2019, Dewan Pers menilai “serangkaian artikel teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan menghakimi.” Sebagai lembaga penyiaran yang terikat dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana Dewan Pers diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, Tirto menerima penilaian Dewan Pers dan memohon maaf kepada Livi Zheng dan masyarakat.
===========
Yuk baca artikel selengkapnya di bawah sini!
- https://tirto.id/sisi-gelap-surga-liv...
Sirkuit bisnis keluarga Livi Zheng rumit sekaligus rapi, persis seperti industri kehumasan di belakangnya yang menerangi citra Livi dari kegelapan. Simak informasi selengkapnya di #Newsroom63B berikut:
#LiviZheng