Memoar Buruh: Di Antara Asa dan Penguasa
Faktacom Faktacom
71.8K subscribers
843 views
0

 Published On May 1, 2024

May Day! 1 Mei 2024

Menjadi buruh merupakan kondisi objektif. Artinya, status sosial buruh tidak ditentukan berdasarkan apakah seseorang merasa atau tidak, maupun sadar atau tidak.

Dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh diartikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Artinya, seorang manajer atau karyawan bank misalnya, sejatinya adalah seorang buruh.

Dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa perjanjian kerja memenuhi harus memenuhi unsur adanya pekerjaan, upah dan perintah. Artinya, ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku tidak menjelaskan harus ada tempat kerja tertentu yang membuat seseorang disebut buruh.

Berarti, ketika seseorang menerima suatu pekerjaan dalam jangka pendek, oleh beberapa pemberi kerja, maka bisa juga disebut buruh. Profesi ini dikenal sebagai buruh lepas, atau bahasa kerennya "freelance".

Lalu, kenapa ya banyak orang-orang mengangap istilah buruh hanya dianggap sebagai karyawan pabrik saja?

Jadi penasaran kan? Let's go, check it out, ceesskuu video tanggapan dari 2 narasumber kami terkait Hari Buruh! ๐Ÿ”๐Ÿ‘€

#BonusDemografi #IndonesiaEmas2045 #HariBuruh #MayDay

show more

Share/Embed