Published On Jun 21, 2024
Rukun Wakaf meliputi orang yang berwakaf (wakif), benda yang diwakafkan (mauquf), orang yang menerima wakaf (nadzir), serta ikrar wakaf (sighah). Untuk mendapatkan layanan akta ikrar wakaf, pemohon membawa fotokopi sertifikat, ktp wakif, nadzir, dan dua orang saksi. Setelah berkas yang diperlukan lengkap akan dilangsungkan ikrar, dan akta ikrar wakaf akan langsung diberikan. Selanjutnya Kepala KUA akan membuatkan pengantar untuk mengurus diterbitkannya sertifikat wakaf di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
show more