Published On Feb 2, 2024
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna (AWK) dipecat Badan Kehormatan (BK DPD RI) sebagai salah satu anggota DPD RI dapil Bali.
BK DPD RI resmi memberhentikan Anggota Komite I DPD RI, Arya Wedakarna usai terbukti melanggar kode etik.
Hal tersebut diketahui lewat video yang beredar pada Jumat 2 Februari 2024.
Editor: Alif
Baca Berita Lengkap :
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita di ------- http://sumsel.tribunnews.com/
Follow Instagram --------- / tribunsumsel
Like fanspage --------- / harian.tribun.sumsel
show more