Cara Mengambil Motor Yang Disita Polisi Karena Kecelakaan Lalu Lintas
Gondes Motovlog Gondes Motovlog
157K subscribers
108,268 views
790

 Published On Nov 24, 2016

Hallo mas bro sekalian jumpa lagi dengan saya yaitu gondes motovlog , pada kesempatan ini saya mau sharing2 pengalaman tentang pengambilan motor yang disita oleh pak polisi karena kecelakaan yang saya alami pada tanggal 2 november 2016. So buat mas bro yang penasaran yuk simak ceritanya dibawah ini :
Jujur aja bro saya itu paling sebel berurusan dengan polisi ,namun gimana lagi ya motor sudah disita polsek dan mau gak mau harus diambil untuk melakukan aktifitasku sebagai blogger, kerja,freelance , motovlogger, dll.

Sebenarnya ketika berkas kasus kecelakaan mas bro masuk polisi itu ada untungnya juga yaitu mas bro bisa klaim JASA RAHARJA sebesar 10.000.000, maksudnya yaitu ketika mas bro mengalami kecelakaan kemudian menginapan di Rumah sakit maka laporan kasus dari polres tadi itu bisa digunakan untuk klaim jasa raharja jadi mas bro gak harus membayar biaya rumah sakit tapi yang membayar adalah jasa raharja. Untuk proses cara klaim jasa raharja mas bro harus laporan dulu di polsek setempat ,nanti kapan2 deh saya buatkan videonya.

Berikut ini adalah kurang lebih beberapa tahapan yang lakukan kemaren saat pengambilan motor di polsek , oiya perlu diketahui bahwa kasus saya ini diurus kekeluargaan jadi gak terlalu repot . Beda jika kasus yang mas bro alami itu sampai ke pengadilan. Saya jamin repot wkwk :v karena butuh penyeledik , dll wkwk :v mekanisme penanganan saat terjadi kecelakaan lalu lintas bisa dilihat disini http://imgur.com/mpSZgNa .

1. Badan Sehat
Yang jelas jika kondisi badan mas bro sudah sehat maka bisa mengurus proses pengambilan motor tersebut dii polsek setempat terus cari kantor Lakalantas

2. Berdua Ke Polsek ( Laka Lantas)
Untuk pergi ke polsek mas bro harus berdua maksudnya harus barengan ke polseknya baik itu yang menabrak atau yang ditabrak, yang diserempet , atau yang menyerempet ,dan lain sebagainya. Intinya kedua belah pihak tersebut sama2 ke polsek.

3. Siapkan materai 3 buah
Jika mas bro gak mau repot maka siapkan materai 6000 3 buah dari rumah,jadi nanti setelah sampai di kantor lakalantas maka tinggal tempel aja materainya hehe

4. Mencari Kantor Laka Lantas
Setelah mas bro sudah siap semuanya maka bisa langsung masuk ke polsek kemudian cari kantor Laka Lantas untuk proses pengurusan Kasus Kecelakaan tersebut. Biasanya kasus tersebut di urus dalam 1 Berkas atau BAP Kecelakaan.

5. Membuat Surat Pernyataan
Setelah Masuk di ruang laka lantas maka mas bro nanti akan ditanya2 oleh polisi yang ada di dalam pertanyaannya kurang lebih seperti ini , bagaimana mas, kasusnya mau di urus ke pengadilan atau secara kekeluargaan...? Ndelalah kasus saya ini yaitu di urus secara kekeluargaan karena kami orang yang gak punya duit hahaha jadi ya kekeluargaan aja walaupun di salah satu sisi saya yang mengalami banyak kerugian .
Selanjutnya mas bro disuruh membuat surat pernyataan yang kurang lebih isisnya itu menerangkan bahwa kasus mas bro di urus secara kekeluargaan . Tenang aja bro ada contohnya kok untuk proses pembuatan surat pernyataan ini hehe Setelah selesai membuat surat pernyataan maka kasus belum selesai masih ada beberapa hal yang harus dilakukan lagi :)

6. Kita di mintai keterangan
Selanjutnya jika mas bro sudah menyetujui untuk diurus kekeluargaan maka nanti mas bro akan di tanya2 oleh pak polisi terkait kecelakaan yang mas bro alami , kurang lebih mas bro harus menjawab sekitar 27 pertanyaaan yang diajukan oleh polisi.

8. Tanda tangan2 bla bla bla bla :v
Setelah proses tanya jawab selesai selanjutnya yaitu mas bro tanda tangan dan bla bla bla bla

9. Surat terima yang kita dapatkan dari Polsek tadi di kasihkan ke POS tempat motor kita jatuh
Setelah tanda tangan dan bla bla bla bla tadi mas bro nanti akan mendapatkan surat pengambilan motor dan mobil yang nantinya diserahkan ke POS (yang jagain motor kita) selanjutnya nanti tinggal tanda tanya.

Detail ceritaku hampir sama kyak mas2 ini http://dilakukan.blogspot.co.id/2013/...

Nah kurang lebih seperti itu mas bro sekalian sharing pengalaman saya tentang proses pengambilan motor yang disita polisi karena kecelakaan lalu lintas.


---------------------------------------­----------------------------------------­---------------------
Perlengkapan Riding ↪ :
➤ Bike : 2014 Yamaha New Vixion Lightning
➤ Helmet : Snail MX 311 Supermoto
➤ Glove : Scoyco mc 10
➤ Jacket : Amikom Blogger Community
➤ Shoes :
➤ Primary Cam : Xiaomi Yi Mod

----------------------------------------­----------------------------------------­---------------------
Perlengkapan Editing ↪ :
➤ Laptop : ASUS K43SD , Komputer Spek Dewo
➤ Software : Wondershare Filmora
---------------------------------------­----------------------------
---------------------------------------­----------------------------------------­---------------------
For booking and/or business inquiries :
Email : [email protected]

show more

Share/Embed