Polsek Bekasi Selatan Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu 4,7 Kg dan Pil Ekstasi 300 Butir
Berita-24Today Berita-24Today
2.45K subscribers
146 views
0

 Published On Jun 28, 2024

Bekasi - Jelang HUT Bhayangkara ke 78 tahun 2024, Polsek Bekasi Selatan berikan kado terindah bagi Polri khusus untuk Polres Bekasi Kota, dan Masyarakat Kota Bekasi karena berhasil gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 4, 7 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 300 Butir.

Dengan penangkapan bandar Narkotika inisial EB bersama barang bukti tersebut,Polsek Bekasi Selatan telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 23.000 jiwa anak Bangsa dari peredaran penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi tersebut.

Hal ini terungkap saat digelar press rilis oleh jajaran Polsek Bekasi Selatan di halaman Mapolsek Bekasi Selatan, Jl. Pulo Ribung No.3, RT.010/RW.013, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Yang dipimpin langsung oleh Kompol Untung Riswaji sebagai Kapolsek Bekasi Selatan dengan didampingi oleh Wakapolsek Bekasi Selatan AKP Parwoto.

Dalam konfirmasi yang digelar pelaku dan barang haram tersebut berhasil diamankan berawal dari tanggal 25 Juni 2024 dini hari menjelang 26 Juni, pihak Polsek Bekasi Selatan mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba di wilayah Jatiasih.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial EB.

Tersangka EB ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kunci sepeda motor yamaha jenis Aerox warna merah sedangkan motor tersebut diparkirkan 200 meter dari TKP penangkapan.

“Dari penggeledahan jok motor didapat tempat menyimpan shabu yang menyimpan narkotika jenis sabu sekitar 4 kantong atau setara dengan 3,7 kg,” kata Kapolsek kepada media di Polsek Bekasi Selatan, Jumat (28/6/2024).

Tidak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan barang bukti lainnya berupa 6 plastik klip bening sabu sekitar 1000 gram serta 300 butir ekstasi. Narkotika tersebut disimpan di dalam teflon bekas di dapur.

“Jadi Polsek Bekasi Selatan berhasil mengungkap kurang lebih 4,7 kg narkotika jenis sabu dan 300 ekstasi. Jika dihitung, maka kami telah menyelamatkan kurang lebih 23.000 jiwa anak bangsa dan 300 orang dari ekstasi dari peredaran narkoba ini,” ujar Kompol Untung Riswaji.

Sedangkan rekan pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut berhasil melarikan diri dan sekarang dalam pengejaran Tim penyidik Polsek Bekasi Selatan.

Sedangkan untuk tersangka EB sendiri dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

show more

Share/Embed