RESORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI CILEGON | PENYELESAIAN PERKARA KEBAIKAN RAMADHAN DARI WNA
Kejari Cilegon Kejari Cilegon
413 subscribers
44 views
1

 Published On Apr 18, 2023

Senin 17 April 2023 Bp. JAMPIDUM mengabulkan penghentian penuntutan perkara An. Terdakwa Sonhadi yang melanggar Pasal 362 KUHP, tersangka yang mencuri kawat tembaga ditempat ia bekerja di PT. Doosan perusahaan milik Mr. LEE WNA asal Korea, tersangka terpaksa mencuri kawat twmbaga karena khilaf terdesak kebutuhan menafkahi istri yg tengah hamil anak keduanya, kemiskinan tersangka mendorong tersamgka tidak bisa berpikir panjang, korban yang melihat kondisi tersangka begitu miskin tergrrak hatinya untuk mengajukan permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung melalui RUMAH RESTORATIF JUSTICE VIRTUAL Inovasi Kejaksaan Negeri Cilegon yang langsung direspon jaksa Kejari Cilegon dengan memprosesnya. Dan harapan tersangka untuk berlebaran dengan keluarga di rumahnya yang sangat memprihatinkan akhirnya dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Pada kesempatan ekspose perkara Bapak Jampidum mengapresiasi pembentukan Rumah RJ Virtual Kejaksaan Negeri Cilegon karena dirasa lebih efektif dan akan diberlakukan untuk seluruh Indonesia.

Sebagai bekal untuk berlebaran tersangka dan keluarganya Kejaksaan Negeri Cilegon memberikan bingkisan lebaran berupa paket sembako dan juga menyampaikan kepada PEMKAB SERANG tempat tersangka tinggal untuk dapat tersangka dan keluarganya diberikan bantuan sosial dari pemerintah. Selain kepada tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon juga memberikan pengharga kepada Mr. LEE karena kebaikan hatinya dan karena Mr. LEE sudah memanfaatkan inovasi Rumah RJ VIrtual dan Kejari Cilegon Mr. LEE dan para investor lain tetap merasa aman dan nyaman berinvestasi di Indonesia.

Kejari Cilegon BAJA
(Berani Adil Jujur Akuntabel)

show more

Share/Embed