Polisi Tetapkan Tersangka Ketiga Pembubaran Diskusi Kemang, Berperan Pukul Security Hotel
Tribunnews Tribunnews
13.2M subscribers
6,567 views
49

 Published On Oct 2, 2024

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi kembali menangkap dan menetapkan tersangka baru pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.

Tersangka berinisial MR alias RD (28) yang ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10).

Adapun peran MR adalah mengeroyok security di Hotel Grand Kemang yang jadi lokasi diskusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan pada Rabu (2/10) mengatakan, aksi MR terekam jelas dalam kamera CCTV.

Menurut Ade, MR datang dari pintu belakang dan langsung masuk ke ruang diskusi.

Aksi MR sempat dihalangi oleh petugas keamanan namun pelaku justru mendorong dan memukul korban.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, satu buah IPhone dalam kondisi rusak, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.

Ia pun terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain MR, Polda Metro Jaya telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, FEK dan GW.

Adapun total polisi mengamankan lima pelaku.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Peran MR Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Pukul hingga Dorong Petugas Sekuriti, https://www.tribunnews.com/nasional/2....
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar

Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: Tri Hantoro

#Tersangka #PembubaranDiskusi #Kemang #JakartaSelatan #Polisi #Penganiayaan #Perusakan #AksiUnjukRasa #PoldaMetroJaya

show more

Share/Embed