Published On Jun 26, 2024
Di Indonesia segala bentuk tindak perjudian dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sementara menurut Pasal 303 bis KUHP, para pemain judi diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
show more