CARA PENGISIAN FORMULIR SPT 1770S SUAMI ISTRI PENGHASILAN DIGABUNG/STATUS PERPAJAKAN KK/SATU NPWP
Tutorial Akuntansi & Perpajakan Tutorial Akuntansi & Perpajakan
17.1K subscribers
13,303 views
159

 Published On Sep 30, 2021

Setiap satu tahun sekali, setiap wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi secara e-filing. Terdapat beberapa jenis Formulir SPT Pajak Pribadi yang dapat Anda pilih sesuai dengan status Anda. Pada artikel ini akan membahas mengenai pengisian Formulir SPT 1770S (Sederhana) yang diperuntukkan bagi pegawai atau karyawan yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun. CARA PENGISIAN FORMULIR SPT 1770S,

Dan berikut ini tutorial pengisian formulir SPT 1770S suami istri yang penghasilan di gabung atau satu NPWP (Status Perpajakan KK)

Semoga bermanfaat ya.

#CaraPengisianSPT1770S

show more

Share/Embed