Published On Jul 9, 2024
Tim kuasa hukum dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam bakal melaporkan saksi kunci Aep dan Dede kepada pihak kepolisian.
Mereka menilai bahwa sosok Aep telah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga kliennya harus dijatuhi hukuman seumur hidup.
Diketahui, tujuh terpidana yang sedang menjalani hukuman tersebut antara lain Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko, Jaya dan Sudirman.
Salah satu kuasa hukum terpidana, Roely Panggabean mengatakan bahwa kebebasan Pegi Setiawan akan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi.
"Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi, barang bukti dengan saksi," kata Roely.
Yuk Subscribe / officialinews
Artikel selengkapnya klik di sini: https://www.inews.id/
Follow Wa Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va7s...
Follow our Official TikTok / officialinews
Follow our Official Twitter / officialinews_
Like our Official Facebook / officialinews
Follow our Official Instagram / officialinews
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews https://www.inews.id
Okezone https://www.okezone.com
Sindonews https://www.sindonews.com
IDX Channel https://www.idxchannel.com
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
#pegi #pegisetiawan #vinacirebon