Ungkap Kasus Vina Cirebon, Ricky Sitohang Sebut Ijazah & STNK Dapat Dijadikan Alat Bukti
Official iNews Official iNews
8.16M subscribers
7,278 views
0

 Published On Jul 5, 2024

Irjen Purnawirawan, Ricky Herbert Parulian Sitohang menyebut surat atau dokumen seperti ijazah dan STNK dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.

Agus melontarkan pernyataan itu saat menjawab pertanyaan tentang apakah dokumen ijazah, rapor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk alat bukti pidana untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang.

"Ijazah dapat dijadikan alat bukti jika itu ada irisan dengan sosok yang bersangkutan tersebut, begitu juga dengan STNK juga begitu," kata Ricky.

"Mungkin saja STNK itu bisa jadi kendaraan saat sosok ini melakukan tindak pidana," lanjutnya.

Artikel selengkapnya klik di sini: https://www.inews.id/

Follow Wa Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va7s...
Follow our Official TikTok   / officialinews  
Follow our Official Twitter   / officialinews_  
Like our Official Facebook   / officialinews  
Follow our Official Instagram   / officialinews  

Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews https://www.inews.id
Okezone https://www.okezone.com
Sindonews https://www.sindonews.com
IDX Channel https://www.idxchannel.com

Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.

#VinaCirebon #PegiSetiawan #Praperadilan

show more

Share/Embed