BATALKAN TA(MBAHAN) PE(NDERITAAN) RA(KYAT)!
medcom id medcom id
1.09M subscribers
193,413 views
1.8K

 Published On Premiered Jun 1, 2024

Sepanjang pekan lalu, heboh TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) menjadi sorotan sangat besar publik, terutama para pekerja yang 'dipaksa' iuran TAPERA. TAPERA dibentuk sejak 2016 melalui UU 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta TAPERA. Tapi sekarang pekerja swasta dan mandiri, ikut dilibatkan, melalui PP 21/2024 tentang perubahan atas PP 25/2020 tentang TAPERA, pemerintah menentukan iuran 3% yang dibayarkan secara gotong royong, 2,5% pekerja dan 0,5% pemberi kerja. Pada pasal 7 PP 21/2024 dirinci pekerja yang wajib menjadi peserta tidak hanya abdi negara dan pegawai BUMN, tetapi juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. Sejumlah pekerja menolak, bahkan pengusaha menolak, lalu untuk siapa sebenarnya TAPERA ini? Jika pekerja dan pengusaha menolak, apakah Presiden Joko Widodo akan terus memaksakan TAPERA? CROSSCHECK pekan ini bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anton J Supit dan Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah

#Tapera #IuranTapera #BiayaBulanan #crosscheck
#Medcomid #shorts

Follow kami juga ya untuk mendapatkan informasi terkini!
Website: https://www.medcom.id/
YouTube: https://bit.ly/3z1P8Yc
Facebook:   / ​​  
Twitter:   / medcom_id​​  
Instagram:   / medcomid  
TikTok: https://bit.ly/2TKH9yJ

show more

Share/Embed