BIMWIN | BIMBINGAN PERKAWINAN CALON PENGANTIN | Bimbingan Wajib Pra Nikah KUA
solusi nikah solusi nikah
15.8K subscribers
1,337 views
0

 Published On Feb 28, 2024

BIMWIN (Bimbingan Perkawinan) adalah kebutuhan calon pengantin agar memiliki bekal pemahaman ilmu pra Nikah, sedangkan KUA hanyalah fasilitator dari pemerintah untuk menuntaskan target wajib bimbingan perkawinan yang terkandung dalam perjanjian kinerja (perkin) Menag dan para Kakanwil Provinsi se-Indonesia.

Setiap catin harus mendapatkan Bimwin:
Hal ini sesuai...

SURAT EDARAN
NOMOR 02 TAHUN 2024
TENTANG
BIMBINGAN PERKAWINAN
BAGI CALON PENGANTIN

A. Umum
1. Bahwa untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas perlu memberikan pengetahuan tentang keluarga Sakinah, kesadaran bersama dalam membangun keluarga sehat dan berkualitas, kesungguhan dalam mengatasi berbagai konflik keluarga kepada para calon pengantin yang akan menikah;
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Direktur oenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

B. Maksud dan Tujuan
Memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas dan mempunyai keterampilan mengelola dinamika serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah.

C. Ruang Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam ini memuat kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.

D. Dasar Hukum
1. Undang Undang no 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 10 tahun 20 19 Tentang Perkawinan;
2. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Perkawinan {Berita Negara Repuolik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1118);
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 876 tahun 2023 Tentang Gerakan Keluarga Sakinah;
4. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor
189 tahun 202 1 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin sebagaimana telah diubah dengan

Keputusan Direktur denderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Kcputusan Dircktur denderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 876 Tahun 2023 tentang Pctunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

E. Ketentuan
1, Calon pengantin takt-takt dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
2. Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.
3. Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur denderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

F. Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal .8 Januari 2024
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,
Ttd
H. Kamaruddin Amin

#Bimwin #Suscatin #BimbinganPraNikah #BimbinganPerkawinan #PraNikahKUA #KegiatanKUA #nikah #nikahislami #nikahbarokah #pernikahan #seminarpranikah

show more

Share/Embed