Bantah Terima Uang, Fery Triatmojo Pasrah Soal Putusan DKPP
RILIS.ID TV RILIS.ID TV
36.9K subscribers
179 views
0

 Published On Jul 11, 2024

Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengaku pasrah dengan apa yang nanti menjadi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.


Hal ini Ia sampaikan usai menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP di KPU Lampung, Kamis (11/7/2024).

Fery sebagai teradu mengatakan, semua proses telah berjalan, mulai dari Bawaslu Lampung dan saat ini di DKPP.

Dirinya mempercayakan semua proses kepada DKPP, sebagaimana yang telah berjalan di Bawaslu Lampung.

"Saya percayakan kepada DKPP sebagaimana nanti keputusannya," kata dia.

Untuk diketahui, Fery Triatmojo diduga menerima uang sebesar Rp350 juta dari Caleg PDIP Erwin Nasution agar dapat memuluskannya menjadi Anggota DPRD Bandar Lampung.

Atas sangkaan tersebut, Fery menegaskan, pihaknya membantah apa yang disampaikan oleh pengadu.

Dalam sidang, Fery mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas seluruh dalil pengadu kecuali yang diakui secara tegas.

Kedua, terhadap dugaan yang disangkakan yaitu Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara/Pemilu No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.


"Saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada siapaun untuk menjadi anggota legislatif dan saya selalu menjunjung tinggi kode etik sesuai dengan ketentuan UU," katanya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Lampu Iskardo P Panggar mengatakan, semangat Bawalubadalah menyajikan seluruh proses dan kebenaran yang telah diproses di Bawalu.

"Semua sudah kita sampaikan dan hidangkan di hadapan majelis, dengan data dan dokumen yang kita miliki," ujarnya.

Selebihnya, lanjut Iskardo. Pihaknya menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis.

"Kita serahkan ke majelis, bagiamana keputusan yang terbaik," kata dia.

Sementara itu, Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada pengadu dan teradu untuk membuat simpulan tertulis.

"Jadi silahkan, setelah sidang ini ditutup, DKPP beri waktu tiga hari serahkan simpulan tertulis," katanya. (*)

show more

Share/Embed