PERSYARATAN BUAT SURAT REKOMENDASI PINDAH NIKAH
Tuankadi Tuankadi
2.16K subscribers
30,887 views
139

 Published On Nov 4, 2020

Bagi calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahannya di tempat calonnya, maka ia harus melampirkan surat rekomendasi pindah nikah yang ditujukan ke KUA kecamatan tempat pencatatan nikah dilangsungkan.

Syaratnya cukup mudah; yaitu:
1. Foto copy Surat Pengantar Nikah berupa N1 dari Kelurahan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy KK
4. Foto copy KTP calon atau siapkan data calon yang sesuai

Semua berkas di atas di foto copy selembar saja. Terakhir bawa ke KUA setempat. Penting siapkan juga nama KUA kecamatan yang dituju. Terkadang juga alamat KUA kecamatan yang di KTP berbeda dengan alamat KUA kecamatan tempat akad nikah dilangsungkan, karena masih ngontrak atau pindah belum alamat tapi belum sempat diganti data alamatnya.

Semoga bermanfaat dan terima kasih atas dukungannya dengan SUBCRIBE LIKE KOMEN DAN SHARE. Jangan lupa pencet gambar loncengnya agar dapat notif video terbaru.

#rekomendasipindahnikah #numpangnikah
#kua

show more

Share/Embed