Published On Jul 6, 2023
JAKARTA, KOMPASTV - Permohonan banding Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba ditolak.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kuatkan putusan penjara seumur hidup untuk eks Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Vonis hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Sirande Palayukan di Gedung PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup karena terlibat dalam peredaran sabu dalam jumlah besar.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: / kompastv
Instagram: / kompastv
Twitter: / kompastv
TikTok: / kompastvnews