[FULL] Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa: Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup
KOMPASTV KOMPASTV
17.5M subscribers
49,427 views
0

 Published On Jul 6, 2023

JAKARTA, KOMPASTV - Permohonan banding Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba ditolak.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kuatkan putusan penjara seumur hidup untuk eks Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Vonis hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Sirande Palayukan di Gedung PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup karena terlibat dalam peredaran sabu dalam jumlah besar.

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv

Media sosial KompasTV:
Facebook:   / kompastv  
Instagram:   / kompastv  
Twitter:   / kompastv  
TikTok:   / kompastvnews  

show more

Share/Embed