Pengertian Hak Cipta dan Karya-Karya Seperti apa Yang Dilindungi Hak Cipta
SDY CHANNEL SDY CHANNEL
16.2K subscribers
832 views
48

 Published On Apr 19, 2022

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta).
Contoh Hak Cipta:
penciptaan lagu atau musik
Desain
Fotografi
Seni rupa
Pemrograman Komputer
Karya Sastra
dan lain-lain
Pencipta mempunyai hak esklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral yaitu hak untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan oleh orang lain. Hak ini melekat selamanya pada pencipta karya.
Hak ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta
Bagaimana langkahnya jika akan menggunakan karya orang lain:
1. Meminta ijin kepada pencipta karya atau pihak yang diberi wewenang oleh pencipta
2. Buatlah perjanjian tertulis yang menjelaskan apa hak dan kewajiban masing-masing pihak (pencipta dan pengguna ciptaan)

#hakcipta
#kekayaanintelektual

show more

Share/Embed