Obyektifitas Ala Imron Rosyadi Dalam Telaah PPNI
SULUK AJI SULUK AJI
517 subscribers
371 views
0

 Published On Jun 24, 2024

Begitu familiar dan welcome seorang ahli ilmu hukum yang beralamat rumah di Sawahan Bangsal Mojokerto ini.

Dialah Dr. H. Imron Rosyadi, SH, MH, Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Ternyata Imron Rosyadi tak hanya dikenal akrab di lingkungan Civitas Akademik UIN Sunan Ampel, tapi mahasiswa di beberapa Kampus swasta di Jawa Timur banyak mengenalnya.

Terbukti saat beliau membantu HM Hartadi dalam konflik Yayasan PPNI Mojokerto. Lewat tayangan YouTube edisi pandangan Hukum soal kasus tersebut. Luar biasa.
Banyak kontak masuk sebagai apresiasi atas paparan beliau yang tegas, lugas, brilyan.

Setiap detak argumen yang dituturkan begitu memukau semua kalangan.

Termasuk Minggu sore itu 23 Juni 2024 beliau tetap energik saat diwawancarai tim Suluk Aji.

Berharap kedua belah yang tengah berseteru di Yayasan Bina Sehat PPNI Kab Mojokerto segera menyudahi adu unggul unggulan.

Sebab bagaimana pun juga, kita mesti berpikir lebih jernih soal prospektif nasib masa depan generasi keperawatan.

Ditambahkan Imron Rosyadi, out put dari produk hukum sudah tentu mengambil asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Untuk itu, sambung Dosen yang handsome ini, bahwa segala proses perdata tidak boleh ditumpangi urusan pidana selagi keduanya belum mencapai kata konsensus. Demikian ujar Imron, usai ditanya Suluk Aji pada akhir wawancara. Yakni kemungkinan salah satu pihak gregetan karena ada perbuatan melawan hukum. Seperti contohnya pihak lawan konon pernah memalsu stempel Yayasan dan sabotase Rekening Bank.

show more

Share/Embed