Published On Jun 23, 2020
Studi Kasus pada Kajian Interaktif Pengantar Fiqih Jual Beli Dasar bersama Ustadz Ammi Nur Baits.
Mas Ari dan Pak Anto telah melakukan akad sebuah sepeda lipat dengan harga 10 juta. Lalu Pak Anto izin pulang untuk mengambil uang. Di saat Pak Anto dalam perjalanan pulang, datang Pak Nug menawar sepeda ke Mas Ari selaku penjual dan menawar dengan harga 15 Juta. Bolehkah mas Ari menjual lagi ke Pak Nug? Saksikan selengkapnya di video ini, berikut penjelasan langsung dari Ustadz Ammi Nur Baits.
#UstadzAmmiNurBaits #StudiKasus #FiqihJualBeli #KajianMuamalah #KajianInteraktif #NgajiBareng #Ngadidirumahaja
show more