Published On Premiered Sep 19, 2022
πππππππΌππ ππΌππΌππΌπππΌ
a.Ketentuan Pasal 64 Angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 14 UU Pangan
Sebelum diubah:
(1) Sumber penyediaan Pangan berasal dari Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional.
(2) Dalam hal sumber penyediaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, Pangan dapat dipenuhi dengan Impor Pangan sesuai dengan kebutuhan.
Setelah diubah:
(1) Sumber penyediaan Pangan diprioritaskan berasal dari:
a. Produksi Pangan dalam negeri;
b. Cadangan Pangan Nasional; dan/atau
c. Impor.
(2) Sumber penyediaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil melalui kebijakan tarif dan non tarif.
SIMAK penjelasan lebih lanjut di Podcast INSPIRASI MARANATHA VOL.16 bersama narasumber Bapak Demson Tiopan, S.H., M.H dalam YouTube Channel ICE DREAM STUDIO yang akan tayang pada:
ποΈ Senin, 19 September 2022
β° 19.00 WIB
Jangan lupa STAY TUNED!!
#stayhome #integritycareexcellence #universitaskristenmaranatha #mahasiswakristen #inspirasimaranatha #IM #ICE #podcastinspirasi #penelitiandosen #ukmaranatha