Published On Apr 12, 2022
Pada tahun 1962, tambang minyak Cepu
yang masih dikuasai oleh BPM (Bataafsche Petroleum Maatschappij/Shell) kemudian diambil alih oleh Pemerintah Indonesia dengan ganti rugi.
Adanya ganti rugi dikarenakan berbagai alasan, diantaranya untuk memulai usaha pertambangan minyak banyak mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Biaya itu berupa untuk penyelidikan adanya minyak atau tidak di daerah tersebut, untuk pengeboran, untuk mendapatkan konsesi, pendirian erusahaan, pengadaan barang-barang untuk pertambangan dan pengelolaannya, serta mendatangkan kepegawaian, dan sebagainya.
#ArsipHariIni menampilkan Serah terima pabrik minyak BPM (Bataafsche Petroleum Maatschappij) Cepu dari PT Shell BPM kepada Pemerintah Indonesia, 12 April 1962.
#PameranVirtualANRI
#Pertamina
#ShellIndonesia
#Cepu