STOP BULLYING !!!
Polda D.I. Yogyakarta Polda D.I. Yogyakarta
14.4K subscribers
36 views
2

 Published On Jun 23, 2024

STOP BULLYING !!!

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 76C menyebutkan "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak".

Jaga anak dan keluarga kita agar tidak menjadi korban dan atau/pelaku Bullying.
.
#PoldaJoga
#PoldaDIY
#IklanLayananMasyarakat

show more

Share/Embed