Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Alat Bukti dan Saksi Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
KOMPASTV LAMPUNG KOMPASTV LAMPUNG
482K subscribers
36,898 views
0

 Published On Jul 2, 2024

BANDUNG, KOMPAS.TV Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan menghadirkan ahli dan saksi.

Dalam sidang, ahli hukum dan acara pidana Suhandi Cahaya menjelaskan bahwa sebelum menetapkan seseorang jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan dengan cermat dan lengkap.

Ahli Pidana Suhandi Cahaya menyebutkan DPO seharusnya polisi tidak dapat mengubah DPO.

Ahli menegaskan bahwa alat bukti dan saksi harus sudah ada sebelum penangkapan dan penetapan tersangka.

#praperadilanpegi #ahlipidana #pnbandung

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini dan terlengkap, yuk subscribe channel YouTube Kompas TV Lampung!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

show more

Share/Embed