INI SEBAB PERIODE EKINERJA BKN 1 TAHUN PENUH MESKI PENGELOLAAN KINERJA PMM PERIODENYA 1 SEMESTER
pak gurupedia pak gurupedia
14.4K subscribers
172 views
0

 Published On Jul 5, 2024

INI SEBAB PERIODE EKINERJA BKN 1 TAHUN PENUH MESKI PENGELOLAAN KINERJA PMM PERIODENYA 1 SEMESTER

Apakah periode di ekinerja bkn otomatis menjadi 1 tahun?
Periode di e-Kinerja BKN tidak otomatis menjadi 1 tahun. Berdasarkan konteks yang diberikan, periode pelaporan kinerja dibagi menjadi dua bagian dalam satu tahun, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Pelaporan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024, dan pengaturan linimasa yang sama juga berlaku untuk periode selanjutnya.
Untuk pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam periode Januari-Juni 2024, digunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN atau sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya, digunakan hasil penilaian kinerja satu semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN, dengan data yang disalurkan dari aplikasi PMM.

Apakah SKP di Ekinerja BKN periode 1 tahun?
Berdasarkan informasi yang diberikan, SKP di e-Kinerja BKN tidak menggunakan periode 1 tahun penuh. Penilaian kinerja dilakukan dalam dua semester setiap tahunnya, yaitu dari Januari sampai dengan Juni dan dari Juli sampai dengan Desember.

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 menjelaskan bahwa penilaian kinerja ASN guru dan kepala sekolah dilakukan secara menyeluruh dalam dua semester tersebut. Ada miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus dicapai pada bulan Januari 2024, padahal sebenarnya masa pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir Juni 2024.

Mengapa di Ekinerja BKN tertulis periode januari-desember 2024?
Di e-Kinerja BKN tertulis periode Januari-Desember 2024 karena sistem tersebut mencatat dan mengelola kinerja ASN dalam satu tahun kalender penuh. Namun, penting untuk diingat bahwa penilaian kinerja sebenarnya dilakukan dalam dua periode, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024, dan pengaturan linimasa yang sama juga berlaku untuk periode selanjutnya. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023, sedangkan untuk periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja satu semester sebelumnya.

SUMBER: PMM

Terima kasih telah bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
   / @pak_gurupedia  

Salam bahagia. Selamat datang di channel @pak gurupedia. Kami berbagi informasi pendidikan, literasi, dan keguruan. Channel pak gurupedia juga menyajikan sajian tentang canva pendidikan, belajar.id, platform merdeka mengajar, pmm, pengelolaan kinerja, refleksi kompetensi, guru dan kepala sekolah, pembelajaran, mata pelajaran, praktik baik pembelajaran, blog pendidikan, cara mendaftar kepegawaian dan tips lainnya.

Web: www.aleepenaku.com
IG: alee_harsojo_duangh
@pak gurupedia

hastag:
#pakgurupedia
#tutorial
#pendidikan
#ekinerjabkn
#pmm
#periodeskpekinerja
#rencanahasilkerja
#tahaplanjutanrhk
#pengelolaankinerja
#rhkpmm

pmm, rhk, cara menyusun rhk, rhk periode juli-desember, cara menyusun rhk guru, cara menyusun rhk kepala sekolah, cara menyusun rencana hasil kerja guru, cara menyusun rencana hasil kerja kepala sekolah, rhk ks, pengembangan kompetensi, tugas tambahan, tindak lanjut rhk, bagaimana jika tidak menyelesaikan pengelolaan kinerja, tidak menyelesaikan pengelolaan kinerja januari - juni 2024, dampak pengelolaan kinerja, tpp, tpg, ekinerja bkn, periode e kinerja bkn,

show more

Share/Embed