INFORMASI PENTING!!!!! - No Suap! Stop Gratifikasi! - Pengadilan Agama Padang
Pengadilan Agama Padang Pengadilan Agama Padang
363 subscribers
18 views
4

 Published On Sep 17, 2024

I N F O R M A S I P E N T I N G !!!!!

Salah satu kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat umum yaitu memberi tanda terimakasih atas jasa yang telah diberikan petugas pelayanan ataupun salah satu bentuk cara agar dipermudah segala urusan administrasi, baik berupa barang atau uang. hal ini sudah menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi dikemudian hari. Potensi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan Undang-Undang.

Gratifikasi merupakan sebuah tindak pidana yang diatur dalam pasal 12 b ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dimana menyatakan bahwasanya “gratifikasi yang diberikan kepada pegawai dianggap sebagai suap dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan ancaman dendanya paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

yuk simak video diatas, dan mari kita lestarikan budaya Anti Gratifikasi,
No Suap No Gratifikasi !!

@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptapadanggoid
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilag
#ptapadanggoid
#papadangmantap
#asnberakhlak
#NOGRATIFIKASI
#NOSUAP
#janganyadekya

show more

Share/Embed