VIDEO RJ FAHRUN ALIAS ARUN KN PAREPARE
Kejari Parepare Kejari Parepare
509 subscribers
206 views
7

 Published On Oct 10, 2024

Pada hari Rabu, 09 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Ngeri Parepare, Abdillah, S.H., M.H. Bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Baso Sutrianti S, S.H., M.H. Serta Jaksa Fungsional A. Herlina Pebriyanti, S.H. melakukan proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif a.n. Tersangka FAHRUN Alias ARUN Bin FAHRI yang disangkakan Pasal 362 KUHPidana yang bertempat di rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Parepare

Perkara Pencurian dilakukan oleh FAHRUN Alias ARUN Bin FAHRI terhadap korban yaitu SUPRIADI Alias BAMBANG Bin LA MANA, APRIADI ALIMUDDIN Alias APPING Bin ALIMUDDIN, NOFALDI Alias NOFAL Bin ALIMUDDIN. keinganan tersangka memiliki Handphone untuk menghubungi ibunya yang merupakan tukang cuci panggilan dan untuk biaya berobat ibunya yang sementara sakit dirumahnya yang terletak di makassar sehingga tersangka langsung mengambil handphone milik 3 anak tersebut

Sebelum disetujui penghentian perkara ini tanggal 07 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah, S.H., M.H. Bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Baso Sutrianti S, S.H., M.H. Serta Jaksa Fungsional A. Herlina Pebriyanti, S.H. selaku fasilitator melakukan pemaparan secara langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kepala Seksi OHARDA Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

show more

Share/Embed