Cara Memahami Putusan Perkara Perdata
Diskusi Hukum Diskusi Hukum
34K subscribers
36,759 views
749

 Published On Apr 26, 2020

#PutusanPerdata #JenisPutusanPerdata

Putusan adalah “ Pernyataan Hakim yang diberi kewenangan untuk itu, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, yang bertujuan untuk mengakhiri dan menyelesaikan pemeriksaan suatu perkara atau suatu sengketa antar pihak”

Jenis Putusan Perkara Perdata berdasarkan sifatnya ada 3 macam yaitu :
1. PUTUSAN DECLARATOIR
2. PUTUSAN CONSTITUTIF
3.PUTUSAN CONDEMATOIR
3 jenis Putusan ini akan dapat dilihat didalam amar putusan, sehingga dalam satu putusan Perkara perdata, bisa saja ketiga jenis putusan itu ada dalam amar putusan perkara Perdata;
PUTUSAN DECLARATOIR adalah putusan hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja atau menyatakan yang sah, Putusan ini tidak memerlukan upaya paksa, karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan pihak lawan mempunyai kekuatan mengikat;
PUTUSAN CONSTITUTIF adalah putusan hanya menciptakan atau menghapus suatu keadaan hukum, Keadaan hukum ini terjadi sejak Putusan ini diucapkan, dan tidak memerlukan upaya paksa,
ex : Pemutusan Perkawinan,pengangkatan Wali, pemberian pengampuan, pemutusan perjanjian;
PUTUSAN CONDEMATOIR adalah putusan yang berisi penghukuman dimana pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu;Putusan ini dengan alas hak eksekutorial, jika pihak yang kalah tidak dengan sukarela melakukan sesuatu, maka dapat dilakukan dengan upaya paksa pengadilan
ex : perintah melakasanakan Prestasi Perjanjian, bayar ganti rugi;

jenis Putusan Berdasarkan Kehadiran Pihak yaitu :
1. Putusan Verstek
Putusan yang dijatuhkan Tanpa Hadirnya Pihak Tergugat, apabila Pihak Tergugat Tidak menerima Putusan upaya Hukumnya Verzet
2. Putusan Contradictoir
Putusan yang dijatuhkan dimana Tergugat pernah hadir di proses persidangan,
Jika tidak menerima Upaya Hukumnya BANDING

Jenis Putusan dijatuhkan Majelis Hakim berdasarkan pada pemeriksaan Perkara, terkait dengan gugatan Penggugat yaitu :
a. Putusan Perkara Gugur;
b. Putusan Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
c. Putusan Gugatan Dikabulkan
d. Putusan Gugatan Ditolak
e. Putusan Perdamaian
PUTUSAN GUGUR

Dijatuhkan Majelis Hakim karena alasan Sebagai Berikut (lihat pasal 124 HIR/148 Rbg):
1. Penggugat pada sidang Pertama tidak hadir, setelah dipanggil sah dan patut;
2. Penggugat hadir pada sidang pertama, tetapi pada sidang berikutnya tidak hadir secara berturut-turut;
3. Panjar biaya perkara habis, Penggugat tidak mau menambah,
4. Penggugat Meninggal Dunia, dan Ahli waris tidak Melanjutkan perkaranya;
Penggugat Masih Bisa Mengajukan Gugatan Lagi ke depan Persidangan

PUTUSAN GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
Biasa dikenal dengan Niet Onvankelijk Velkraad (NO)
Dijatuhkan Majelis Hakim karena alasan Sebagai Berikut :
1. Pengadilan Tidak Berwenang Mengadili perkara;
2. Eksepsi/Keberatan Pihak Tergugat diterima oleh Hakim
3. Syarat Formalitas Surat gugatan yang tidak terpenuhi dalam surat gugatan
Penggugat Masih Bisa Mengajukan Gugatan Lagi ke depan Persidangan, atau mengajukan Upaya Hukum Banding;

PUTUSAN GUGATAN DIKABULKAN
Gugatan di Kabulkan ada yang seluruhnya ada yang sebagian; seluruhnya maksudnya seluruh petitum dalam Surat Gugatan dikabulkan, kalau sebagain berarti hanya petitum tertentu saja;
Dijatuhkan Majelis Hakim karena alasan Sebagai Berikut :
a. Penggugat dapat membuktikan surat gugatannya, dan Tergugat tidak dapat membuktikan dalil jawaban/bantahannya;
b. Gugatan penggugat sangat beralasan dan ada dasar hukumnya;
Tergugat yang tidak menerima Putusan, dapat mengajukan upaya Hukum Banding;

PUTUSAN GUGATAN DITOLAK;
Dijatuhkan Majelis Hakim karena alasan Sebagai Berikut :
a. Penggugat tidak dapat membuktikan surat gugatannya, dan Tergugat dapat membuktikan dalil jawaban/bantahannya;
b. Gugatan penggugat tidak ada alasan dan dasar hukumnya;
Penggugat yang tidak menerima Putusan, dapat mengajukan upaya Hukum Banding;

PUTUSAN AKTA PERDAMAIAN
Dijatuhkan Majelis Hakim karena alasan Sebagai Berikut :
a. Pihak Penggugat dan Tergugat sepakat berdamai,
b. Perdamaian yang dilakukan para pihak Tersebut bisa terjadi pada saat Mediasi di Pengadilan dengan bantuan Mediator, atau para pihak sepakat berdamai di luar pengadilan dan kesepakatan damai hendak dituangkan dalam amar putusan;
Penggugat dan Tergugat Tidak dapat mengajukan upaya Hukum;
Jika ada pihak yang ingkar, Pihak Lawan cukup mengajukan Permohonan Eksekusi Ke pengadilan;

show more

Share/Embed