ADAT TRADISI SUNGKEM
CHANEL JALAN JALAN DI NUSANTARA CHANEL JALAN JALAN DI NUSANTARA
27.5K subscribers
194 views
14

 Published On Jun 22, 2024

Assalamualaikum, dan salam sejahtera untuk sahabat subscriber chanel jalan jalan di nusantara.
Dalam video kali ini saya akan membawakan video yaitu, bagaimana adat tatacara kebiasaan yang dilakukan dalam acara pernikahan di tanah jawa, (disebut sungkeman) berikut penjelasan nya.
#Berikut ini adalah fatwa ulama yang kami dapatkan terkait dengan acara sungkeman atau sejenisnya yang hakikatnya adalah mencium tangan orang tua dalam kondisi badan dibungkukkan. Fatwa ini adalah penjelasan tambahan untuk sebagian penonton bersama kami di kolom komentar.
Hukum Mencium Tangan Kedua Orang Tua
27/9/1425
No Fatwa MUI: 8577
Fatwa ini disampaikan pada tanggal 27 Ramadhan 1425 H atau 10 November 2004M
Tanya: Apakah diperbolehkan mencium tangan kedua orang tua padahal untuk mencium tangan ayah atau ibu mengharuskan kita untuk membungkukkan badan (baca: ruku) dan menunjukkan sikap ketundukkan (khudhu’) padahal tidak boleh membungkukkan badan dan kutundukkan hati kecuali hanya kepada Allah. Apakah cium tangan semacam ini boleh ataukah haram?
jawaban:
“Mencium tangan ayah atau ibu itu dibolehkan oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian ulama yang lain. Merundukkan badan yang terjadi saat mencium tangan ortu itu tidak bisa disebut sebagai merendahkan diri dan membungkuk (baca: ruku) kepada selain Allah karena pelakunya tidak meniatkan dengan hal tersebut sebagai ruku kepada selain Allah. Namun yang lebih baik adalah mencium dahi orang tuamu.
Imam Malik mengatakan, “Sesungguhnya cium tangan itu adalah sujud kecil-kecilan”. Imam Syafii juga melarang cium tangan. Namun sebagian ulama membolehkan cium tangan ortu atau cium tangan ulama. Namun yang lebih baik adalah meninggalkan hal tersebut karena Allah. Cium dahi ibu atau ayah (sebagai bentuk penghormatan) itulah yang lebih afdhol dan tidak mengapa untuk dilakukan”
Fatwa ini dikutip dari buku Fatawa Samahatus Syeikh Abdullah bin Humaid hal 256 dengan nomor fatwa di buku tersebut 272.

show more

Share/Embed