Kewajiban Pajak atas Perseroan Perseorangan Berdasarkan UU Cipta Kerja
DDTC Indonesia DDTC Indonesia
10.9K subscribers
13,518 views
0

 Published On Jan 6, 2023

Perseroan perorangan merupakan bentuk badan hukum baru yang baru diperkenalkan pada klaster perubahan Undang-Undang (UU) No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas s.t.d.d UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagai turunan dari UU tersebut, pemerintah juga menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perseroan perorangan di antaranya PP No. 8/2021.

Pada dasarnya, perseroan perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam UU 11/2020.

Adanya bentuk badan hukum baru ini tentunya perlu penjelasan terkait bagaimana aspek pemajakan atas entitas tersebut. Guna mengakomodasi perubahan itu, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan SE-20/PJ/2022.

Melalui surat edaran ini, DJP menegaskan ketentuan formal pendaftaran untuk memperoleh NPWP bagi perseroan perorangan.

Bagaimana perlakuan pajak atas perseroan perorangan berdasarkan UU Cipta Kerja?

Apa yang sebenarnya membedakan antara perseroan perorangan dengan perseroan terbatas?

Selain itu, bagaimana prosedur pemenuhan kewajiban kepatuhan pajak dari entitas hukum perseroan perorangan?

Berakhirnya akhir tahun 2022, saatnya memulai untuk mempersiapkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2022.
Hal ini terutama bagi wajib pajak dengan periode pembukuan Januari hingga Desember.

Persiapan SPT lebih awal dapat meminimalisir risiko pajak, yaitu adanya sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT tahunan PPh badan dalam jangka waktu yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Perlu dicatat!
Wajib pajak dengan periode pembukuan Januari-Desember, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2022 akan jatuh pada hari libur.

Kapan tepatnya batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh badan tersebut?

Lalu, apa yang terjadi jika batas waktu penyampaiannya jatuh pada hari libur dan bagaimana manajemen pajaknya?

Selain itu, sanksi administrasi apa yang dikenakan dan berapa nilainya jika SPT tersebut tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan?

#SPTpajak #SPTPPhBadan #SPTPajakPenghasilan #PPhBadan #administrasipajak #pajakumkm #UUCiptaker #manajemenpajak #NPWP #tipspajak #pelatihanpajak #trainingpajak #taxtraining #kursuspajak #pelatihanperpajakan #belajarpajak

--------------------------------------------------

Bagaimana Ketentuan Fasilitas PPN Dibebaskan dalam PP 49/2022?
Dapatkan Jawabannya di Webinar Ini

Ikuti, Tax Update Webinar:
Fasilitas PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut Sesuai PP 49/2022

📅 12 Januari 2023
⏲ 09.30-12.00 WIB
💻 Zoom Online Meeting

Info webinar selengkapnya:
https://news.ddtc.co.id/pahami-penyes...

Pendaftaran Webinar PP 49/2022:
https://academy.ddtc.co.id/seminar

show more

Share/Embed