Tegaskan Bahwa Alat Bukti & Saksi Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka, Begini Kata Ahli Pidana!
KOMPASTV JAWA TIMUR KOMPASTV JAWA TIMUR
529K subscribers
1,374 views
11

 Published On Jul 3, 2024

BANDUNG, KOMPAS.TV Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan menghadirkan ahli dan saksi.

Dalam sidang, ahli hukum dan acara pidana Suhandi Cahaya menjelaskan bahwa sebelum menetapkan seseorang jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan dengan cermat dan lengkap.

Ahli Pidana Suhandi Cahaya menyebutkan DPO seharusnya polisi tidak dapat mengubah DPO.

Ahli menegaskan bahwa alat bukti dan saksi harus sudah ada sebelum penangkapan dan penetapan tersangka.

#pegisetiawan #tersangka #poldajabar #kasusvina #breakingnews

Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

show more

Share/Embed