Cagar Budaya: Wujud Hakiki Kekayaan Bangsa
Pelindungan Kebudayaan Pelindungan Kebudayaan
3.18K subscribers
2,016 views
33

 Published On Apr 2, 2023

Cagar Budaya merupakan salah satu unsur penting yang melengkapi keragaman Budaya Indonesia. Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan sebanyak 196 Objek Cagar Budaya Peringkat Nasional sejak tahun 2013 hingga Oktober 2022. Jumlah tersebut terdiri dari 56 benda, 63 bangunan, 13 struktur, 46 situs dan 18 kawasan.

Dengan keunikan ragamnya yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, Cagar Budaya sendiri mengandung banyak nilai sejarah dan menjadi saksi nyata adanya jejak para leluhur yang menurunkan wujud pemikiran budaya bangsa secara turun temurun dari satu generasi ke generasi lainnya.

Pelestarian Cagar Budaya pun telah tercantum di Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010, dimana negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Namun tidak hanya negara, melestarikan Cagar Budaya tentunya menjadi tugas wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia demi mempertahankan eksistensi warisan budaya bangsa yang telah hadir sejak dahulu kala.

Untuk itu, mari–
Kunjungi, Lindungi, dan Lestarikan Cagar Budaya Indonesia!

#cagarbudaya
#pelindungankebudayaan
#lindungibudaya
#warisanbudayatakbenda
#kemendikbudristek
#katabudayakatasiapa

show more

Share/Embed